Tingkatkan Mutu Layanan untuk Masyarakat, Kemnaker kemudian Rumah Sakit Bersinergi Terapkan K3

Tingkatkan Mutu Layanan untuk Masyarakat, Kemnaker kemudian Rumah Sakit Bersinergi Terapkan K3

Menurut WHO secara global, terdapat 136 jt pekerja dalam sektor kebugaran juga pekerjaan sosial. Angka Kementerian Kesehatan, per Agustus 2023 menyebutkan, terdapat sekitar 1,6 jt tenaga kesehatan. 

Dengan data tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengupayakan peningkatan peran kemudian kolaborasi Balai K3 Medan dan juga Balai K3 lainnya untuk bersinergi mengupayakan penerapan Keselamatan serta Bidang Kesehatan Kerja (K3) di dalam rumah sakit. Kemnaker berharap rumah sakit dapat bekerja identik dengan Balai K3 pada melaksanakan pemenuhan ketentuan K3.

“Diterapkannya K3 di tempat rumah sakit maka rumah sakit akan dapat meningkatkan kualitas layanan untuk masyarakat, sekaligus memberikan pelindungan terhadap pekerja juga seluruh orang yang tersebut ada pada rumah sakit baik dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun penularan penyakit lain, “ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang di acara Sinergitas Layanan Balai K3 Medan Dalam Rangka Membantu Penerapan K3 pada Rumah Sakit di tempat Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/12/2023).

Data penghargaan K3 tahun 2023, lanjut Haiyani sebanyak 20 rumah sakit menerima penghargaan nihil kecelakaan kerja atau zero accident, 18 rumah sakit menerima penghargaan Pencegahan juga Penanggulangan HIV-AIDS dalam Tempat Kerja (P2HIV-AIDS) serta 6 rumah sakit menerima penghargaan SMK3.

Ia menilai data yang dimaksud membuktikan implementasi K3 di tempat rumah sakit bukanlah hal menyulitkan, namun justru menjadi kebutuhan. Ia berharap ke depan semakin banyak rumah sakit menerapkan K3 kemudian memperole penghargaan K3.

“Saya juga berharap akan banyak rumah sakit di dalam Sumatera Utara mendapatkan penghargaan K3 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap implementasi K3 di dalam rumah sakit, ” katanya. Haiyani berpendapat rumah sakit harus menjalankan K3 dikarenakan rumah sakit adalah sebagai sektor padat modal, padat teknologi juga padat karya.

Rumah sakit juga merupakan tempat kerja dengan risiko tinggi, sebab aktivitasnya berhubungan dengan alat serta peralatan kerja, instalasi, mesin, bahan, material, energi, lingkungan, sifat pekerjaan lalu cara kerja.

“Selain itu, adanya tuntutan mutu rumah sakit, visi, misi, tanggung jawab hukum lalu terkait produktivitas. Semua pekerja yang disebutkan berhak melawan pekerjaan yang mana layak, termasuk pelindungan terhadap risiko keselamatan dan juga kebugaran dalam tempat kerja, ” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *