Jakarta – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan situasi wabah Covid-19 di dalam Indonesia mengalami tren peningkatan teristimewa pada 21 provinsi pada kurun beberapa pekan terakhir.
“Kemenkes telah dilakukan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembaruan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19,” kata Kepala Biro Komunikasi kemudian Pelayanan Publik Kemenke Siti Nadia Tarmizi dalam Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023
Dilansir melalui laman Infeksi Emerging Kemenkes, provinsi yang tersebut mengalami tren peningkatan tindakan hukum yakni Banten, Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, kemudian Kalimantan Utara.
Situasi yang tersebut identik juga dilaporkan dari Kepulauan Riau, Lampung, NTT, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan juga Sumatera Utara.
Tren kenaikan persoalan hukum mingguan wabah Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh bilangan 554 tindakan hukum positif. Sejak grafiknya dilaporkan menanjak mulai pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023, perkara konfirmasi mingguan meningkat 134 persen per pekan.
Sedangkan persoalan hukum konfirmasi Virus Corona hari ini dilaporkan mencapai 359 kasus, sebanyak 79 diantaranya dilaporkan sembuh juga total persoalan hukum bergerak mencapai 1.449 kasus.
Nadia menjamin peningkatan tren tindakan hukum itu tidaklah disertai dengan peningkatan rawat inap serta kematian. Namun demikian Kemenkes menyatakan perlu ada upaya pencegahan penularan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
“Kasus penyebaran virus Corona kali ini didominasi oleh sub-varian EG.5 yang tersebut merupakan turunan dari varian Omicron dan juga masuk pada kategori Variants of Interest (VoI) atau varian yang dimaksud memiliki mutasi genetik yang dimaksud diprediksi dapat mempengaruhi karakteristik klinis virus,” katanya.
Karakteristik dari sub-varian ini, kata dia, dapat menyebabkan peningkatan perkara dan juga menghindari kekebalan sehingga lebih banyak mudah menginfeksi tetapi tidak ada ada pembaharuan tingkat keparahan.
“Namun adanya mobilisasi rakyat pada waktu libur Natal 2023 serta Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan perkara Covid-19,” katanya.
Menyikapi hal itu, Kemenkes menyebar SE terkait kewaspadaan penularan pandemi Covid-19 yang mana ditujukan untuk kepala Dinas Kesejahteraan provinsi kemudian kabupaten/kota, kepala Kantor Bidang Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Bidang Kesehatan Komunitas (LKM), direktur rumah sakit, kepala puskesmas, juga Fasilitas Aspek Kesehatan Derajat Pertama (FKTP) dalam seluruh Indonesia.
Kemenkes juga memohonkan para penerima SE memantau tren peningkatan persoalan hukum Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, lalu suspek Virus Corona melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) serta Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS).
“Pastikan seluruh puskesmas kemudian fasyankes lainnya yang dimaksud berada di dalam wilayah kerja untuk melakukan penemuan perkara secara berpartisipasi juga pasif, dan juga dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag penyebaran virus Corona maupun RT-PCR,” katanya.