Keputusan yang mana sudah diambil oleh Presiden Jokowi untuk menunda bantuan sosial beras telah dilakukan diambil. Kabar mengenai Jokowi janji beras gratis hingga Juni 2024 sendiri sebenarnya telah dikonfirmasi sejak awal November 2023 lalu.
Disampaikan Menteri Perdagangan
Konfirmasi melawan bantuan ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Pihaknya menyampaikan bahwa sebelumnya penyaluran bansos beras sebesar 10 kilogram diperpanjang hingga Februari 2024, namun akan dilanjutkan hingga Juni 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan di sebuah kesempatan di area Kompleks Istana Kepresidenan. Hal ini diputuskan berdasarkan pertimbangan biaya beras yang digunakan diperkirakan masih belum akan mengalami penurunan hingga periode tersebut.
Nantinya, bantuan sosial terdiri dari beras gratis ini akan diberikan pada kurang tambahan 22 jt keluarga penerima manfaat
Masyakat yang Mendapatkan, Syarat, dan juga Ketentuannya
Secara umum, bantuan sosial akan diberikan untuk menyasar pada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM, yang digunakan tercatat pada Informasi Terpadu Kemakmuran Sosial atau DTKS. Setiap penduduk yang tercatat lalu masuk golongan yang disebutkan idealnya akan memperoleh bantuan beras gratis ini.
Untuk sanggup masuk di kategori tersebut, beberapa aturan dan juga ketentuan harus dipenuhi. Pertama, penerima harus terdaftar pada DTKS yang mana sudah disediakan oleh pemerintah sejak lama di rangka penyaluran bansos di berbagai bentuk.
Setelah terdaftar, nantinya akan diverifikasi mengenai status yang dimiliki. Secara umum aturan serta ketentuan yang tersebut harus dipenuhi di rangka menerima bansos ini adalah kategori KPN Rencana Keluarga Harapan, KPM Bantuan Pangan Nontunai, KPN PKH Plus BPNT, juga KPM Balita atau Anak dengan Risiko Stunting yang datanya akan bersumber pada BKKBN.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk kategori tersebut, berikut caranya.
- Kunjungi situs kemensos.go.id
- Masuk ke beranda website cek bansos Kemensos, kemudian ketikkan wilayah penerima khasiat secara detail
- Ketik nama penerima manfaat, pengetikan harus sejenis persis dengan data yang mana ada dalam e-KTP atau data yang dimaksud tercatat di tempat Dukcapil
- Ketik huruf kode captcha yang dimaksud muncul
- Klik Cari Informasi kemudian tunggu sesaat
- Sistem akan mencari data penerima faedah yang sudah diketikkan sebelumnya, apabila ada, maka data akan muncul
Kontributor : I Made Rendika Ardian