Bapenda Gelar Razia Penertiban Kendaraan Bermotor di area Ibukota Indonesia Selatan

Bapenda Gelar Razia Penertiban Kendaraan Bermotor dalam area Ibukota Indonesia Selatan

Jakarta – Tim Pembina Samsat Provinsi DKI DKI Jakarta kembali melakukan kegiatan razia penertiban pengesahan kendaraan bermotor pada Kamis, 14 Desember 2023 yang mana bertempat pada lalu lintas sekitar Jalan Lebak Bulus Raya Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Ibukota Indonesia Selatan (Depan Carrefour Lebak Bulus).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Tim Pembina Samsat untuk melakukan himbauan untuk rakyat untuk melaksanakan kewajibannya pada pengesahan STNK lalu pembayaran PKB tahunannya.

Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor maka kelompok Pembina Samsat gencar melakukan razia penertiban untuk pemilik kendaraan bermotor sebagai salah satu bentuk sosialisasi secara persuasif terkait kewajiban perpajakannya.

“Dengan tertibnya penyelenggaraan dan juga pembayaran Pajak Daerah, diharapkan Pajak Daerah dapat menyumbang kontribusi yang nyata di konstruksi kota Ibukota Indonesia yang dimaksud berkelanjutan, menuju sukses Ibukota untuk Indonesia,” kata Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa di keterangan resminya, Kamis, 14 Desember 2023.

Saat ini realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI DKI Jakarta per tanggal 14 Desember 2023 mencapai Rupiah 8.921.979.914.375 atau 92 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar Rupiah 9.600.000.000.000.

Untuk memperkuat tertib pada pembayaran kewajiban perpajakan wilayah setiap tahunnya, kegiatan ini juga mengundang warga untuk menggalang tertib pada memenuhi kewajiban perpajakannya lalu tertib di melakukan pengesahan STNK Tahunan.

Demi membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, warga DKI Ibukota dapat memanfaatkan insentif pajak tempat terdiri dari penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, otoritas Provinsi DKI Ibukota juga memberikan insentif pajak area terdiri dari pengenaan sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua lalu seterusnya (kendaraan second). Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.

Dengan insentif ini, eksekutif DKI Ibukota Indonesia berupaya menggalakkan publik untuk menjalankan administrasi kendaraan merek secara tepat waktu.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel dalam atas? Mari bergabung di area membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *